Bimtek dan Sosialisasi Perpres Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENDAHULUAN

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD, maka Presiden telah mensahkan Regulasi terbaru pengganti Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

 

TUJUAN PERPRES NOMOR : 12 TAHUN 2021

Adapun maksud dan tujuan dari Perpres Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk 

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek

    kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

  1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  2. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  3. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
  4. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
  5. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  6. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  7. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

 

 

PESERTA PELATIHAN

Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ini dapat ikuti oleh pelaku Pengadaan Barang/Jasa. terdiri atas:

  1. PA;
  2. KPA;
  3. PPK;
  4. Pejabat Pengadaan;
  5. Pokja Pemilihan;

 

PENGAJAR / NARASUMBER

Adapun pengajar yang akan memberikan materi pada bimbingan teknis dan sosialisasi Perpres nomor : 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tenaga pengajar yang  ahli di bidang pengadaan yang berasal dari LKPP dan Kementerian Keuangan.

 

 

WAKTU DAN TEMPAT

Bimbingan Teknis dan Sosialisai Perpres Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlangsung selama 3 hari

 

Biaya Pelatihan Hubungi Panitia