Bimtek Investigasi

LATAR BELAKANG

Pejabat atau staf  yang di tugaskan sebagai investigator atau penyidik disetiap Instansi Pemerintah dan BUMN    harus memiliki kemampuan  di bidang investigasi. Sebab seorang investigator nantinya  akan mengadakan penyidikan atau pemeriksaan apabila  terjadi pelanggaran dalam suatu instansi baik itu pelanggaran tindak pidana ,  penyalahgunaan wewenang dan jabatan,  pelanggaran aturan disiplin pegawai atau pelanggaran aturan perjanjian kerja bersama PKB). Berdasarkan hasil penyidikan tersebut investigator membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Laporan Hasil Investigasi (LHI) untuk dilaporkan ke pimpinan sebagai dasar pimpinan dalam mengambil kebijakan.

 

Untuk menjadi seorang  penyidik  atau investigator dibutuhkan suatu  pengetahuan  dan keahlian khusus  utamanya kesiapan dan kepercayaan diri dalam melaksanakan penyidikan, selain itu seorang investigator / penyidik harus mampu menyusun dan mengajukan pertanyaan mulai dari pertanyaan pembuka (awal), pertanyaan pokok, pertanyaan tambahan dan pertanyaan penutup dengan rumus si a di de men ba bi (siapa, dimana, dengan siapa, mengapa, bagaimana dan bilamana). Keahlian lain yang lebih penting adalah seorang investigator harus mampu menyusun bahasa lisan menjadi bahasa tulisan yang di tuangkan ke dalam BAP/LHI.  Dengan keahlian penyidik tersebut maka kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas.

 

Dalam rangka untuk meningkatkan  profesionalisme, wawasan dan pengetahuan pegawai  instansi Pemerintah Kementerian dan BUMN  tentang  tata cara melakukan investigasi yang benar   maka Arseta Karya Utama yang di dukung oleh tenaga pengajar dari Pusdik Reskrim Mabes Polri menyelenggarakan Pelatihan  Investigasi.

 

TUJUAN YANG AKAN DICAPAI

 Diharapkan peserta setelah mengikuti pelatihan ini mampu :

  1. Percaya diri dalam mengadakan  penyidikan
  2. Mengetahui metode penyidikan
  3. Mengetahui tahapan penyidikan
  4. Peserta mampu mengetahui faktor penentu dalam penyidikan
  5. Peserta mampu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan LHI
  6. Menyusun pertanyaan baik itu pertanyaan awal, pertanyaan pokok, pertanyaan tambahan, pertanyaan penutup dan pertanyaan yang di larang.
  1. Mengetahui bahwa penyidikan harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan tidak melanggar HAM

 

MATERI PELATIHAN

Materi yang diajarkan  adalah sebagai berikut :

1. Pengantar Investigasi                                    

2. Kapita selekta KUHP/KUHP                          

3. Pelaksanaan Penyelidikan                              

4. Metode Penyelidikan
    – Metode Interview
    – Metode undercover
    – Metode surveylance
    – Metode observasi
    – Metode informan                                     

5. Manajemen Pemeriksaan      

6. Macam-macam saksi 

7. Macam-Macam Tersangka

8. Proses sidik tindak pidana          

9. Laporan dan Pengaduan        

10. Fungsi Penyelidikan              

11. Ruang lingkup penyidikan                                                           

12. Upaya Paksa      

13. Penasehat hukum

14. Pertanyaan
      – Pertanyaan Awal
      – Pertanyaan Pokok
      – Pertanyaan Tambahan
      – Pertanyaan Penutup
      – Pertanyaan yang Dilarang

15. Pemeriksaan secara konfrontir

16. Pemeriksaan Rekonstruksi

17. Evaluasi Pemeriksaan

18. Pelaksanaan Penyidikan

19. Metode Penyidikan

20. Hak-hak Tersangka

21. Penyerahan / pelimpahan berkas

 

PESERTA PELATIHAN

Adapun pegawai  yang di harapkan hadir mengikuti  pelatihan investigasi tersebut diantaranya adalah  staf dari  bagian :

 

  1. Inspektorat
  2. Biro /bagian  Hukum    
  3. PPNS / calon PPNS
  4. Bagian SDM / penegak disiplin pegawai
  5. Satuan Pengawas Internal, 6. Satuan Pengamanan               

 

Biaya Pelatihan : Hubungi Panitia