LATAR BELAKANG
Pejabat atau staf yang di tugaskan sebagai investigator atau penyidik disetiap Instansi Pemerintah dan BUMN harus memiliki kemampuan di bidang investigasi. Sebab seorang investigator nantinya akan mengadakan penyidikan atau pemeriksaan apabila terjadi pelanggaran dalam suatu instansi baik itu pelanggaran tindak pidana , penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pelanggaran aturan disiplin pegawai atau pelanggaran aturan perjanjian kerja bersama PKB). Berdasarkan hasil penyidikan tersebut investigator membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Laporan Hasil Investigasi (LHI) untuk dilaporkan ke pimpinan sebagai dasar pimpinan dalam mengambil kebijakan.
Untuk menjadi seorang penyidik atau investigator dibutuhkan suatu pengetahuan dan keahlian khusus utamanya kesiapan dan kepercayaan diri dalam melaksanakan penyidikan, selain itu seorang investigator / penyidik harus mampu menyusun dan mengajukan pertanyaan mulai dari pertanyaan pembuka (awal), pertanyaan pokok, pertanyaan tambahan dan pertanyaan penutup dengan rumus si a di de men ba bi (siapa, dimana, dengan siapa, mengapa, bagaimana dan bilamana). Keahlian lain yang lebih penting adalah seorang investigator harus mampu menyusun bahasa lisan menjadi bahasa tulisan yang di tuangkan ke dalam BAP/LHI. Dengan keahlian penyidik tersebut maka kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas.
Dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme, wawasan dan pengetahuan pegawai instansi Pemerintah Kementerian dan BUMN tentang tata cara melakukan investigasi yang benar maka Arseta Karya Utama yang di dukung oleh tenaga pengajar dari Pusdik Reskrim Mabes Polri menyelenggarakan Pelatihan Investigasi.
TUJUAN YANG AKAN DICAPAI
Diharapkan peserta setelah mengikuti pelatihan ini mampu :
- Percaya diri dalam mengadakan penyidikan
- Mengetahui metode penyidikan
- Mengetahui tahapan penyidikan
- Peserta mampu mengetahui faktor penentu dalam penyidikan
- Peserta mampu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan LHI
- Menyusun pertanyaan baik itu pertanyaan awal, pertanyaan pokok, pertanyaan tambahan, pertanyaan penutup dan pertanyaan yang di larang.
- Mengetahui bahwa penyidikan harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan tidak melanggar HAM
MATERI PELATIHAN
Materi yang diajarkan adalah sebagai berikut :
1. Pengantar Investigasi
2. Kapita selekta KUHP/KUHP
3. Pelaksanaan Penyelidikan
4. Metode Penyelidikan
– Metode Interview
– Metode undercover
– Metode surveylance
– Metode observasi
– Metode informan
5. Manajemen Pemeriksaan
6. Macam-macam saksi
7. Macam-Macam Tersangka
8. Proses sidik tindak pidana
9. Laporan dan Pengaduan
10. Fungsi Penyelidikan
11. Ruang lingkup penyidikan
12. Upaya Paksa
13. Penasehat hukum
14. Pertanyaan
– Pertanyaan Awal
– Pertanyaan Pokok
– Pertanyaan Tambahan
– Pertanyaan Penutup
– Pertanyaan yang Dilarang
15. Pemeriksaan secara konfrontir
16. Pemeriksaan Rekonstruksi
17. Evaluasi Pemeriksaan
18. Pelaksanaan Penyidikan
19. Metode Penyidikan
20. Hak-hak Tersangka
21. Penyerahan / pelimpahan berkas
PESERTA PELATIHAN
Adapun pegawai yang di harapkan hadir mengikuti pelatihan investigasi tersebut diantaranya adalah staf dari bagian :
- Inspektorat
- Biro /bagian Hukum
- PPNS / calon PPNS
- Bagian SDM / penegak disiplin pegawai
- Satuan Pengawas Internal, 6. Satuan Pengamanan
Biaya Pelatihan : Hubungi Panitia