Perkara kepailitan merupakan salah satu proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Kepailitan serta prosedur teknis penyelesaian. Pengetahuan hukum yang kuat dan keterampilan teknis dalam menangani perkara kepailitan sangat diperlukan bagi aparat hukum, hakim, pengacara, manajer kepailitan, dan staf perusahaan terkait. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman teoritis dan praktik teknis dalam penyelesaian perkara kepailitan, mulai dari prosedur hukum hingga strategi penanganan aset dan utang debitur.
Dalam rangka untuk menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme pegawai di Lingkungan Instansi Pemerintah Kementerian Lembaga & BUMN tentang pentingnya Hukum & Teknis Penyelesaian Perkara Kepailitan maka kami menyelenggarakan Pelatihan Hukum & Teknis Penyelesaian Perkara Kepailitan
TUJUAN PELATIHAN
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
- Memberikan pemahaman mendalam tentang hukum kepailitan dan peraturan terkait
- Membekali peserta dengan keterampilan teknis penyelesaian perkara kepailitan
- Mengajarkan prosedur hukum mulai dari permohonan pailit hingga penetapan PKPU atau putusan pengadilan
- Meningkatkan kemampuan analisis kasus dan pengelolaan aset debitur
- Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam penyelesaian kepailitan
METHODE PELAKSANAAN PELATIHAN
- Penyampaian materi (ceramah interaktif)
- Praktik langsung
- Diskusi dan tanya jawab
- Studi kasus
MATERI PELATIHAN
Materi yang akan diajarkan pada pelatihan Hukum & Teknis Penyelesaian Perkara Kepailitan yaitu:
- Dasar Hukum dan Regulasi Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004 dan peraturan terkait)
- Prosedur Pengajuan Pailit dan PKPU
- Analisis Permohonan, Surat Tagihan, dan Aset Debitur
- Proses Pengadilan: Sidang, Putusan, dan Banding
- Teknik Negosiasi dan Mediasi dalam Kepailitan
- Strategi Penyelesaian Aset dan Tanggung Jawab Kreditur
- Studi Kasus Penyelesaian Perkara Kepailitan
- Praktik Teknis Penyusunan Dokumen Kepailitan
PENGAJAR / NARASUMBER
Tenaga pengajar dan narasumber pada pelatihan Hukum & Teknis Penyelesaian Perkara Kepailitan ini adalah pengajar yang ahli dan professional di bidang Hukum & Teknis Penyelesaian Perkara Kepailitan.
SASARAN PESERTA
- Hakim, panitera, dan aparatur pengadilan terkait kepailitan
- Pengacara, konsultan hukum, dan mediator
- Staf dan manajer keuangan atau administrasi perusahaan
DURASI DAN BIAYA PELATIHAN
Adapun pelatihan ini berlangsung selama 3 hari dengan biaya sebesar Rp. 5.950.000 per orang biaya tersebut sudah termasuk:
- Hotel / Penginapan, satu kamar berdua (Twin)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam serta coffee break 2 kali sehari
- Seminar Kit
- Alat tulis kantor (ATK)
- Materi pelatihan
- Sertifikat
- Dokumentasi Kegiatan
