Pelatihan Legal Drafting

Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

 

Dalam rangka untuk membekali peserta dengan pengetahuan, teknik, dan praktik penyusunan dokumen hukum, termasuk kontrak, perjanjian, keputusan, dan dokumen legal lainnya. maka kami menyelenggarakan Pelatihan Legal Drafting

 

TUJUAN PELATIHAN

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

 

  1. Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  4. Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

 

MATERI PELATIHAN

Materi yang akan diajarkan pada pelatihan Pelatihan Legal Drafting yaitu:

 

  1. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  2. Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  3. Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  4. Penyusunan Naskah Akademik
  5. Perancangan dan Analisis Kontrak

 

METHODE PELAKSANAAN PELATIHAN

  1. Penyampaian materi (ceramah interaktif)
  2. Praktik langsung
  3. Diskusi dan tanya jawab

 

PENGAJAR / NARASUMBER

Narasumber yang akan memberikan materi pelatihan ini adalah semua narasumber yang Ahli dan berpengalaman di bidang Legal Drafting

 

SASARAN PESERTA

  1. Staf hukum internal instansi
  2. Pegawai yang terlibat dalam penyusunan dokumen hukum

 

DURASI DAN BIAYA PELATIHAN

Adapun pelatihan ini berlangsung selama 3 hari dengan biaya sebesar Rp. 5.950.000 per orang biaya tersebut sudah termasuk:

 

  1. Hotel / Penginapan, satu kamar berdua (Twin)
  2. Sarapan pagi, makan siang, makan malam serta coffee break 2 kali sehari
  3. Seminar Kit
  4. Alat tulis kantor (ATK)
  5. Materi pelatihan
  6. Sertifikat
  7. Dokumentasi Kegiatan