Pelatihan Peningkatan Layanan Keperdataan

Pelayanan keperdataan merupakan salah satu fungsi penting dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di bidang hukum dan peradilan. Kualitas pelayanan keperdataan yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat dan citra institusi.

 

Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan keperdataan yang prima, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan publik maka kami menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Layanan Keperdataan

 

TUJUAN PELATIHAN

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:

 

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip pelayanan publik dan pelayanan keperdataan
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dan administratif dalam pelayanan keperdataan
  3. Mengembangkan sikap profesional, etis, dan responsif dalam melayani masyarakat
  4. Meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan keperdataan
  5. Mendukung terwujudnya pelayanan prima dan kepuasan masyarakat

 

MATERI PELATIHAN

Materi yang akan diajarkan pada pelatihan Peningkatan Layanan Keperdataan yaitu:

 

  1. Prinsip Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima
  2. Sistem dan Prosedur Pelayanan Keperdataan
  3. Standar Pelayanan dan Etika Aparatur Keperdataan
  4. Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Hukum
  5. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Permasalahan Layanan
  6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Keperdataan
  7. Studi Kasus dan Praktik Pelayanan Keperdataan

 

METHODE PELAKSANAAN PELATIHAN 

  1. Ceramah interaktif
  2. Diskusi dan tanya jawab
  3. Simulasi Pelayanan

 

PENGAJAR / NARASUMBER

Tenaga pengajar / narasumber yang akan terlibat dalam pelatihan ini adalah tenaga pengajar yang profesional dan berpengalaman di bidang Peningkatan Layanan Keperdataan.

 

SASARAN PESERTA

  1. Aparatur pengadilan dan lembaga peradilan
  2. Petugas pelayanan keperdataan
  3. Panitera dan staf administrasi perkara perdata
  4. Aparatur penegak hukum yang menangani layanan keperdataan
  5. Pimpinan unit pelayanan publik bidang hukum

 

DURASI DAN BIAYA PELATIHAN

Adapun pelatihan ini berlangsung selama 3 hari dengan biaya sebesar Rp. 5.950.000 per orang biaya tersebut sudah termasuk:

 

  1. Penginapan Hotel, satu kamar berdua (Twin)
  2. Sarapan pagi, makan siang, makan malam serta coffee break 2 kali sehari
  3. Seminar Kit
  4. Alat tulis kantor (ATK)
  5. Materi pelatihan
  6. Sertifikat
  7. Dokumentasi Kegiatan