Pelatihan Strategi Merumuskan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENDAHULUAN

Para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini di tuntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memahami tugas dasar sebagai pengelola pengadaan dan tentu yang paling penting adalah mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Ada berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, Hukum Perdata, Peraturan Perpajakan, Peraturan Kepala LKPP, Hukum Pidana, UU Jasa Konstruksi dan sederet aturan tambahan lainnya. Menghafal semua peraturan diatas secara detail tentu menjadi suatu tantangan tersendiri. Hanya saja perlu dipahami oleh pengelola pengadaan adalah filosofi dan pesan penting dari berbagai aturan tersebut terkait dengan tupoksi masing-masing pengelola pengadaan.

 

 

Sebagai tugas pengelola pengadaan khususnya  PPK dan Kelompok Kerja ULP, yakni memahami HPS, KAK, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan. Keempat entri poin ini merupakan komponen utama dalam Pengadaan Barang/Jasa. Setiap PPK dan Pokja ULP mesti memahami operasionalisasi ke empat hal tersebut serta memahami potensi masalah yang sering terjadi dalam PBJ.

 

Untuk menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme para pejabat  pengadaan di instansi pemerintah maka Mitra Training Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Strategi Merumuskan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Ajuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

TUJUAN YANG AKAN DICAPAI.

Tujuan yang akan di capai dalam diklat tersebut adalah :

  1. Untuk memahami berbagai pesan penting dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan

    Perubahannya, serta peraturan terkait ( pajak, keuangan Negara, konstruksi, perdata, dsb)

  1. Untuk mengetahui dan memahami teknis menentukan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan

    kerja dan rancangan kontrak.

  1. Untuk mengetahui dan memahami serta menghindari potensi masalah dalam PBJ dan

    alternative solusi  penyelesaian apabila terjadi masalah dalam PBJ.

  1. Untuk menambah kapasitas keilmuan para PBJ sehingga meningkatkan kompentesi sebagai

    pengelola   pengadaan  barang/jasa pemerintah.

  1. Untuk mempercepat realisasi pembangunan dan serapan anggaran.

 

 

METODOLOGI BIMTEK

Sistem pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan metode : ceramah, diskusi, studi kasus, praktek Penyusunan HPS, KAK, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan.

 

TENAGA PENGAJAR

Tenaga pengajar pada pelatihan ini adalah tenaga ahli dan pakar pengadaan terbaik yang berasal dari LKPP dan Kementerian Keuangan.

 

Biaya Pelatihan : Hubungi Panitia